Selasa, 01 Juni 2010

Mengenal Komunikasi Politik..

”Segala bentuk ucapan lisan maupun tulisan, sikap dan tindakan yang dilakukan dan
mempunyai tujuan politik adalah Komunikasi Politik”. (Mas Joko)

KOMUNIKASI POLITIK

Kajian terhadap komunikasi politik merupakan sebuah studi yang dibangun atas berbagai disiplin ilmu, terutama komunikasi dan politik. Antara komunikasi dan politik memiliki hubungan yang sangat erat serta saling mendukung satu dengan yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa, kehidupan politik tentunya tidak dapat dipisahkan dari kegiatan komunikasi karena pada dasarnya proses politik dapat dilukiskan sebagai komunikasi.

Menurut pandangan Gabriel Almond dan G. Bingham Powell, jr, komunikasi politik tidak lain adalah komunikasi yang mempunyai implikasi terhadap sistem politik. Almond dan Powell melihat bahwa, komunikasi politik sebagai arus informasi yang melalui berbagai struktur yang menyelenggarakan politik.

Dan Nimmo (1978) menyatakan bahwa berpolitik itu berbicara (politics is talking) atau berkomunikasi dalam arti luas. Berkomunikasi politik atau berbicara politik (political talks) bagi para politisi adalah sebuah upaya untuk kepentingan menyampaikan suatu ideologi politiknya atau partai politiknya. Disisi lain komunikasi politik juga merupakan sebuah upaya persuasi dan membangun opini publik demi meraih keuntungan-keuntungan politik yaitu kekuasaan, jabatan maupun material.

Berbicara politik berarti berusaha untuk mewujudkan kebaikan bangsa dan negara, politik dalam hal ini bukan tipu muslihat, menghalalkan segala cara, penghianatan dan sebagainya. Ramlan Surbakti (1992) mengungkapkan lima pandangan mengenai politik, yaitu : Pertama : Politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, Politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga, Politik sebagai kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
Defenisi...

Michael Rush dan Phillip Althoff mendefinisikan komunikasi politik sebagai suatu proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari suatu bagian sistem politik kepada bagian lainnya, dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik. Ini menunjukkan bahwa, komunikasi politik dapat diibaratkan sebagai layaknya darah yang mengalirkan pesan-pesan politik berupa tuntutan dan dukungan (aspirasi dan kepentingan masyarakat) kejantung (pusat) pemrosesan sistem politik. Dan hasil pemrosesan tersebut yang tersimpul dalam fungsi-fungsi output dialirkan kembali menjadi umpan balik ke sistem politik. Begitulah, komunikasi politik menjadi sistem politik hidup dan tumbuh secara dinamis.

Harsono Suwardi (1995) menyebutkan secara umum, bahwa komunikasi politik adalah setiap jenis penyampaian pesan-pesan politik dari suatu sumber kepada sejumlah penerima, baik dalam bentuk kata-kata yang diucapkan atau dalam bentuk tertulis, maupun dalam bentuk lambang-lambang.

Sementara itu, Dan Nimmo mendefinisikan political communication is communication (activity) considered political by virtue of its consequences (actual or potential) which regulate human conduct under the condition of conflict. komunikasi politik merupakan kegiatan yang berdasarkan konsekuensi- konsekuensinya (aktual maupun potensisl) yang mengatur perbuatan manusia di dalam kondisi-kondisi konflik. Unsur-unsur yang terdapat di dalamnya adalah komunikator (politisi, fropesional, aktivis), pesan, persuasi, media, khalayak, dan akibat.

Komunikasi politik jika dihubungkan dengan partai politik mengandung pengertian, yaitu: segala kegiatan menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa ”penggabungan kepentingan” (interest aggregation) dan ”perumusan kepentingan” untuk diperjuangkan menjadi public policy.

Dr. Eko Herry Susanto (2009), menyebutkan bahwa pengertian komunikasi politik sangatlah luas, akan tetapi secara umum komunikasi politik dapat dipahami sebagai :

Proses penyampaian pendapat, sikap dan tingkah laku orang-orang, lembaga-lembaga atau kekuatan-kekuatan politik dalam rangka mempenga-ruhi pengambilan keputusan politik dalam kehidupan bernegara).

Dengan demikian, komunikasi politik dapat diartikan suatu proses pengoperan lambang-lambang atau simbol-simbol komunikasi yang berisi pesan-pesan politik dari seseorang atau kelompok (lembaga politik) kepada orang lain dengan tujuan untuk membuka wawasan atau cara berpikir, serta mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat yang menjadi target politik. Atau dalam pengertian yang sederhana disebutkan bahwa komunikasi politik adalah aktivitas komunikasi yang membawa konsekuensi politik.

Kajian tentang komunikasi politik menunjuk kepada pesan politik sebagai objek formalnya. Sehingga titik berat konsep komunikasi politik terletak pada komunikasi dan bukan pada politik. Komunikasi dipahami sebagai proses pemindahan (transfer) atau pertukaran (exchange) informasi atau pesan. Hal itu menunjukkan bahwa hakikat komunikasi politik adalah penyampaian informasi atau pesan tentang politik.

Penyampaian informasi atau pesan dalam hal ini dipahami sebagai sebuah proses interaksi antar manusia tentang bagaimana sesorang atau khalayak memahami, tukar-menukar, dan menginterpretasikan pesan. Sebagaimana yang diungkapkan Littlejohn (1999) berikut :

Communication involves understanding how people be have in crating, exchanging, and interpreting messages. Consequently, comunication inquiry combines both scintific and humanistic methods.

Pandangan tersebut juga didukung oleh Shannon dan Weaver yang mengemukan bahwa komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain, sengaja maupun tidak disengaja dan tidak terbatas pada bentuk komunikasi verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi wajah, lukisan, seni dan teknologi.

Bentuk interaksi yang terjadi dalam proses komunikasi, terlebih dalam komunikasi politik dapat dipahami bahwa seseorang (partai politik maupun kandidat) berkomunikasi berarti mengharapkan agar orang lain dapat ikut berpartisipasi atau bertindak sama sesuai dengan tujuan, harapan atau isi pesan yang disampaikan. Dalam hal ini seorang ahli komunikasi Prof. Wilbur Schramm (1955) memberi pernyataan :

”When we communication, we are trying to establish a commoness with someone. That is we are trying to share informasion, an idea or on attitude, communication always requires at least three elements : the source, the massage and destination”

Pandangan Prof. Wilbur Schramm di atas ingin menekankan bahwa dengan berkomunikasi berarti kita berusaha untuk mengadakan persamaan atau commness dengan orang lain, dengan cara menyampaikan dan menerima ide-ide, gagasan-gagasan yang dituangkan dalam lambang-lambang tertentu yang sudah diberi pengertian yang sama. Atas dasar ini, komunikasi menunjukkan suatu proses pengoperan lambang-lambang yang bermakna dengan tujuan untuk mempengaruhi sikap maupun tingkah laku orang lain agar bertindak sesuai dengan yang diinginkan.

Pandangan terhadap komunikasi politik dalam suatu negara demokratis, melihat bahwa salah satu komponen penting dalam komunikasi politik adalah institusi politik dengan aspek komunikasinya. Istitusi politik dalam hal ini diartikan sebagai lembaga atau organisasi yang bersifat politik, yaitu partai politik. Keberadaan partai politik dalam sistem negara demokratis ditunjukkan melalui peran dan fungsinya, baik secara internal partai politik maupun eksternal yaitu masyarakat, bangsa dan negara dimana sistem politik tersebut dijalankan.

Partai politik merupakan organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan satu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan politik yang berbeda. Dalam hal ini partai politik sebagai perantara yang besar dan menghubungkan kekuatan-kekuatan maupun ideologi sosial dengan lembaga pemerintahan yang resmin dan mengaitkannya dengan aksi politik dalam masyarakat politik yang lebih luas.

Berdasarkan perspektif di atas, menunjukkan bahwa tujuan berdirinya partai politik adalah suatu upaya memperoleh kekuasaan politik yang sebesar-besarnya melalui pemilihan umum. Melalui kekuasaan yang dimiliki tersebut partai politik dapat mempengaruhi, melaksanakan atau membuat kebijakan tertentu yang sesuai dengan kepentingan partai politik.

Sementara itu, peran dan fungsi partai politik dalam negara demokratis dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu. Pertama, peran dan fungsi internal organisasi dalam hal ini partai politik memainkan peran penting dalam pembinaan, edukasi, pembekalan, pengkaderan, dan melanggengkan ideologi partai yang menjadi dasar pendirian partai politik. Kedua, partai politik juga mengembang tanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan masyarakat lebih baik, sejahtera lahir dan bathin di tengah-tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Prof. Miriam Budiardjo (2008) menyebutkan ada 4 fungsi partai politik di negara demokratis termasuk Indonesia, yaitu : Pertama, partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik. Kedua, partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik. Ketiga, partai politik berfungsi sebagai sarana pengatur konflik, dan. Keempat, Partai Politik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik.

Partai politik merupakan wadah yang mempersiapkan atau merekrut orang-orang untuk dijadikan kader-kader politik yang berkualitas, sebagai modal dasar untuk merebut kepemimpinan politik, atau posisi lain dalam sistem politik. Dalam hal ini partai politik memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam menentukan pergantian kepemimpinan di daerah. Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa partai politik merupakan wadah untuk merekrut dan mempersiapkan kepemimpinan di daerah (Gubernur, Bupati maupun Walikota), dan atau Presiden - Wakil Presiden Sesuai Undang-undang.....(jk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar